Surabaya, cakrawalanews.co – Kawasan cagar budaya eks penjara Koblen yang difungsikan sebagai tempat usaha perdagangan atau pasar, membuat keprihatinan banyak pihak.
Seperti halnya Komisi B DPRD Kota Surabaya, yang akhirnya Komisi B DPRD kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) terkait.
Pasalnya, Komisi B menilai bahwa hal ini dinilai bertentangan dengan undang – undang dan peraturan daerah/ perda pemkot Surabaya.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya, Mahfudz mengatakan, hearing kali ini sekaligus sebagai upaya klarifikasi kepada pemkot soal pemberikan izin operasional kepada PT Nampi Kawan Baru yang telah membuka pasar di eks penjara Koblen.












