“Masih ada kejanggalan terhadap rencana Pemkot Surabaya dalam memberi izin kepada PT Nampi Kawan Baru, selaku investor yang akan membuka pasar di eks Penjara Koblen,” ujarnya, Kamis (25/2).
Padahal, kata Mahfudz, Eks Penjara Koblen merupakan cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Surabaya
“Lah cagar budaya kok mau dijadikan pasar, apa tidak keliru langkah Pemkot Surabaya ini,” tambahnya.
Ia menjelaskan, cagar budaya menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2010 di Pasal 86 menyatakan bahwa, lahan cagar budaya memang diperbolehkan untuk kegiatan umum, namun tidak untuk kegiatan usaha dalam hal ini pasar.
Tidak Boleh Dijadikan Tempat Usaha Perdagangan
Mahfudz Sekretaris Komisi B DPRD kota Surabaya.












