“Lapangan itu kan sudah selesai direnovasi, jadi ya serahkan saja kembali ke kelurahan atau kecamatan untuk bisa dipergunakan bagi masyarakat. Ndak perlu ditahan-tahan,” ujar Ahmad Suyanto yang juga menjabat ketua DPD PKS Surabaya ini.
Terpisah, Lurah Rangkah Tjahja Handadari mengutarakan bahwa lapangan Putro Agung masih dalam kewenangan Dispora Kota Surabaya.
“Karena kuncinya masih dipegang oleh Dispora, jadi belum bisa dipergunakan. Memang warga sudah banyak yang menanyakan ke kami kapan dibukanya lapangan Putro Agung untuk digunakan kegiatan olahraga,” katanya.












