Trisila pun meminta staf Komisi B DPRD Kota Surabaya untuk memutar dan menayangkan foto serta video hasil rekamannya, sehingga di video tersebut tampak jelas para pedagang yang melakukan jual beli grosir, bukan eceran. Beberapa komunikasi antara pedagang dengan pembeli di video tersebut juga semakin meyakinkan bahwa pedagang jual grosir.
“Ini harus grosir, tidak boleh ngecer,” kata salah satu pedagang dalam video tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mazlan Mansur meminta kepada perwakilan Dinas Perdagangan Pemkot Surabaya untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti keluhan para pedagang PIOS itu. Sebab, kondisi ini sudah lama terjadi dan masih terkesan dibiarkan oleh Pemkot Surabaya.
“Ini harus segera dievaluasi izinnya. Pemkot tidak bisa menutup mata karena sudah disertai bukti-bukti fakta berupa foto dan videonya,” kata Mazlan saat memimpin dengar pendapat itu.
Bahkan, ia meminta kepada Pemkot Surabaya untuk segera mengeluarkan surat peringatan kepada para pedagang grosir illegal yang tidak mematuhi perda. Apabila memang melanggar, maka pasar tersebut bisa sampai pada pencabutan izin dan pembekuan atau bahkan penutupan pasar.
“Jadi, Pemkot harus segera bertindak cepat mengatasi ini, karena ini sudah lama,” pungkasnya. (hdi/cn03)



