“Saya minta peraturan daerahnya segera ditegakkan. Kalau izinnya eceran ya harus jual eceran, kalau izinnya grosir maka harus jual grosir,” kata dia.
Pasar grosir illegal ini ditemukan di beberapa tempat, diantaranya Pasar Tanjungsari dan Dupak serta beberapa pasar grosir lainnya yang tidak mengantongi izin grosir. Adapun dampak dari pasar grosir illegal ini sangat signifikan terhadap para pedagang di PIOS.
“Awalnya kami sangat laris dan ramai, tapi setelah semakin banyak pasar grosir illegal, kami mengalami penurunan hingga 80 persen,” kata dia.
Salah satu pengelola PIOS, Trisila, mengaku mendukung langkah para pedagang yang mengadukan ke dewan, karena mereka sebagai patner pedagang tentunya mengetahui keresahan pedagang. Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa pasar yang izinnya eceran, tapi malah menjual grosir, sehingga hal ini melanggar perda Kota Surabaya.
“Kami bawa file foto dan video yang membuktikan bahwa ada beberapa pasar sudah melakukan grosir,” kata dia.



