Surabaya, cakrawalanews.co – Masih adanya pasar induk ilegal di Surabaya rupanya berdampak langsung terhadap para pedagang di Pasar Induk Osowilangun (PIOS).
Kondisi tersebut telah diadukan ke Komisi B DPRD Surabaya dengan tujuan mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar segera menutup beberapa pasar grosir illegal yang berada di beberapa tempat di Kota Surabaya.
“Makanya, kami mengadukan kepada DPRD Surabaya ini untuk meminta keadilan menutup pasar-pasar grosir yang illegal itu,” kata salah satu pedagang PIOS Kadek Buana saat dengar pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Senin, (17/04).
Menurut Kadek, pasar grosir illegal itu adalah pasar-pasar yang tidak mengantongi izin menjual grosir dan hanya mendapatkan izin menjual eceran.
Namun, kenyataannya di lapangan mereka juga menjual grosir, sehingga pasar tersebut sudah melanggar Peraturan daerah karena tidak sesuai dengan perizinannya.












