AdvertorialHeadlineIndeks

DPRD Minta Raperda Retribusi Parkir Ada Jaminan Kepastian Hukum

×

DPRD Minta Raperda Retribusi Parkir Ada Jaminan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota pansus raperda parkir saat mengelar rapat dengan pihak pemkot di ruang komisi A DPRD Kota Surabaya
Anggota pansus raperda parkir saat mengelar rapat dengan pihak pemkot di ruang komisi A DPRD Kota Surabaya

Sementara itu, Kadishub Kota Surabaya Irvan Wahyu Derajat menyampaikan, bahwa sekarang baru pembahasan substansi tempat parkir khusus yang dikuasai Pemkot Surabaya.

“Intinya perda ini adalah tindaklanjut Perda 3/2018 tentang tarif lahan parkir menuju keadilan bagi masyarakat menggunakan jasa lahan parkir khusus tersebut,” ujarnya.

Menurut Irvan, karena selama ini kebijakan tarif bagi pengguna jasa lahan parkir antara 5 menit dengan 5 jam disamakan.

“Yang utama ke depan untuk tarif 2 jam pertama tidak ada kenaikan tarif parkir, kemudian pada jam berikutnya pengguna jasa lahan parkir khusus dikenakan tambahan retribusi. Sehingga memenuhi prinsip keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.(adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *