AdvertorialHeadlineIndeks

DPRD Minta Raperda Retribusi Parkir Ada Jaminan Kepastian Hukum

×

DPRD Minta Raperda Retribusi Parkir Ada Jaminan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota pansus raperda parkir saat mengelar rapat dengan pihak pemkot di ruang komisi A DPRD Kota Surabaya
Anggota pansus raperda parkir saat mengelar rapat dengan pihak pemkot di ruang komisi A DPRD Kota Surabaya
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahjudrajat saat mengikuti rapat pembahasan raperda parkir di ruang komisi A DPRD Surabaya
Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahjudrajat saat mengikuti rapat pembahasan raperda parkir di ruang komisi A DPRD Surabaya

Cak Bulek menjelaskan, bahwa karena selama ini jarang sekali pengelola parkir di wilayah Surabaya bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang dititpkan di tempat parkir tersebut.

“Kami mendorong agar pemkot memberikan kepastian hukum kenyamanan masyarakat ketika menggunakan jasa lahan parkir tersebut,” ungkapnya.

Soal kenaikan tarif parkir, lanjutnya, yang penting dari perubahan perda retribusi tarif parkir bisa diatur perbedaan tarif parkir biasa dan parkir progesif.

“Tidak adil kalau kemudian masyarakat yang menggunakan jasa parkir hanya berdurasi 5 – 10 menit tapi sama bayarnya yang lain parkir 2 jam lebih. Diharapkan ada kepastian hukum,  jangan sampai tarifnya dinaikkan namun pelayanannya jelek,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *