
Cak Bulek menjelaskan, bahwa karena selama ini jarang sekali pengelola parkir di wilayah Surabaya bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan yang dititpkan di tempat parkir tersebut.
“Kami mendorong agar pemkot memberikan kepastian hukum kenyamanan masyarakat ketika menggunakan jasa lahan parkir tersebut,” ungkapnya.
Soal kenaikan tarif parkir, lanjutnya, yang penting dari perubahan perda retribusi tarif parkir bisa diatur perbedaan tarif parkir biasa dan parkir progesif.
“Tidak adil kalau kemudian masyarakat yang menggunakan jasa parkir hanya berdurasi 5 – 10 menit tapi sama bayarnya yang lain parkir 2 jam lebih. Diharapkan ada kepastian hukum, jangan sampai tarifnya dinaikkan namun pelayanannya jelek,” terangnya.












