
Surabaya, cakrawalanews.co – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi tempat khusus parkir.
Tindaklanjut perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2018 diharapkan Pemkot Surabaya dapat memberikan kepastian tarif parkir dan pelayanan yang lebih baik.
Wakil ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan, tindaklanjut perubahan Perda tentang kenaikan retribusi tempat khusus parkir meminta kepastian Pemkot Surabaya untuk memberikan jaminan ada kehilangan kendaraan.
“Manakala penyelenggaraan parkir dibawah naungan Pemkot Surabaya. Sehingga masyarakat yang menggunakan jasa lahan parkir dikelola oleh pemkot merasa aman,” kata Cak Bulek sapaan akrabnya kepada awak media di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (28/01).












