AdvertorialHeadlineIndeks

DPRD Minta Raperda Retribusi Parkir Ada Jaminan Kepastian Hukum

×

DPRD Minta Raperda Retribusi Parkir Ada Jaminan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota pansus raperda parkir saat mengelar rapat dengan pihak pemkot di ruang komisi A DPRD Kota Surabaya
Anggota pansus raperda parkir saat mengelar rapat dengan pihak pemkot di ruang komisi A DPRD Kota Surabaya
Anggota pansus raperda parkir saat mengelar rapat dengan pihak pemkot di ruang komisi A DPRD Kota Surabaya
Anggota pansus raperda retribusi parkir saat mengelar rapat dengan pihak pemkot di ruang komisi A DPRD Kota Surabaya

Surabaya, cakrawalanews.co – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali membahas Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi tempat khusus parkir.

Tindaklanjut perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2012 menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2018  diharapkan Pemkot Surabaya dapat memberikan kepastian tarif parkir dan pelayanan yang lebih baik.

Wakil ketua Pansus DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan, tindaklanjut perubahan Perda tentang kenaikan retribusi tempat khusus parkir meminta kepastian Pemkot Surabaya untuk memberikan jaminan ada kehilangan kendaraan.

“Manakala penyelenggaraan parkir dibawah naungan Pemkot Surabaya. Sehingga masyarakat yang menggunakan jasa lahan parkir dikelola oleh pemkot merasa aman,” kata Cak Bulek sapaan akrabnya kepada awak media di ruang Komisi A DPRD Kota Surabaya, Kamis (28/01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *