Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berharap Satpol PP Jatim sesuai Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan yang sifatnya hanya mengkoordinasikan dengan kepala daerah setempat.
Sementara itu, Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya, yang berharap agar kedua instansi tersebut bisa berdiskusi soal tupoksi dan kewenangannya masing-masing.
“Ya nanti Komisi A DPRD Surabaya biar mengundang Satpol Kota Surabaya dan Satpol PP Pemprov Jatim. Adu argumentasi biar dibuka di forum itu,” Jawabnya saat memberikan respon di salah satu GWA, dan mempersilahkan untuk dikutip. Jumat (15/01)
Tidak hanya itu, Adi juga menambahkan agar Komisi DPRD Surabaya juga sekaligus mengundang ahli hukum otonomi daerah untuk memperjelas batas-batas kewenangan
“Jangan sampai antar pemerintah daerah otonom terjadi tumpang-tindih kewenangan, yang membingungkan masyarakat. Selain tidak efektif dan tidak efisien terhadap tumpang-tindih kewenangan itu,” imbuhnya.(hdi/cn01)













