Dalam konstitusinya, sudah jelas bahwa konsep Legislatif di Indonesia adalah MPR, DPR, DPD RI dan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota. Namun ketika di UU 23/2014 memasukkan DPRD sebagai pejabat Daerah disini menjadi tidak sesuai konstitusi. Karena itu anggota DPRD itu legislatif tidak bisa disetarakan dengan kepala OPD. (Caa)
Ketua DPRD Jatim : Perpres 33/2020 Bikin Rumit



