Cakrawala JatimIndeks

Ketua DPRD Jatim : Perpres 33/2020 Bikin Rumit

×

Ketua DPRD Jatim : Perpres 33/2020 Bikin Rumit

Sebarkan artikel ini

“Pejabat daerah yang harus mengawasi pejabat negara itu piye carane? Padahal pejabat daerah itu sub koordinat dari pejabat negara. Nah, bagaimana bawahan mengawasi atasan. Kita punya fungsi pengawasan itu bagaimana cara mengawasinya,” beber Kusnadi.

“Banyak hal yang kadang-kadang tidak konsisten dengan sistem ketatanegaraan yang ada pada kita. Itu tidak konsisten,” pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa Dalam UUD 1945 dan UU kedudukan DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota adalah menjalankan peran sebagai legislatif seperti fungsi legislasi (pembuat aturan), budgeting (pembuat anggaran), controling (pengawas). Anggota DPRD juga dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat sehingga mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *