“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bagi yang menyalahgunakan bantuan ini bisa dihukum pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun, dan denda paling sedikit Rp6 miliar dan paling banyak Rp12 miliar. Saya berharap pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan ini. Karena sangat melukai hati rakyat,” pungkas Hari.(hadi)
Dugaan Penyelewengan Bantuan BNPB Dilaporkan Warga ke Polrestabes Surabaya












