“Kami telah berkirim surat ke mana-mana. Ini merupakan pertahanan kami di Pemkot yang terakhir. Karena kalau nggak, aset Pemkot akan hilang,” tegas Wali Kota Tri Rismaharini kepada awak media di ruang kerja nya, Rabu (22/3) siang.
Dikatakan pula oleh wali kota, bahwa ada tujuh aset yang telah dilaporkan ke KPK.
Yakni Gelora Pancasila di Jalan Indragiri, kantor PDAM di Jalan Prof Moestopo dan kantor PDAM di Jalan basuki Rahmat 119-12, waduk di kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, kolam renang Brantas, lalu kerja sama dengan PT STAR serta tanah di Jalan Upa Jiwa Kelurahan Ngagel, kecamatan Wonokromo.
“Kejagung juga sudah menindaklanjuti surat kami. Kami sudah paparan di Kejagung,” sambung wali kota.
Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu menambahkan, selama ini Pemkot telah melakukan upaya maksimal dalam untuk menyelamatkan aset.
“Pengamanan ini terdiri dari beberapa kegiatan. Yakni pengamanan secara fisik, pengamanan secara administrasi dan secara hukum,” ujarnya.



