Untuk pengamanan secara fisik, MT Ekawati Rahayu menyebut upaya yang sudah dilakukan Pemkot diantaranya melakukan pemagaran, pematokan batas, hingga pemberian papan nama aset.
Lalu untuk pengamanan administrasi berupa pemberian nomor register, pencatatan di dalam register aset. Dan untuk pengamanan hukum bisa berupa penyertifikatan tanah.
“Upaya ini terus dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin,” ujarnya.
Namun, sambung dia, upaya ini acapkali terbentur karena tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan hal-hal di masa lalu yang secara data administrasi kurang lengkap.
Namun, yang paling menjadi problem sejatinya karena tidak semua warga punya semangat sama untuk menyelamatkan aset.
“Malah ada yang mengambil keuntungan dari situ. Makanya kalau menurut saya, kembali pada semangat mempertahankan aset negara. Maksud saya, kita semuanya harus memiliki semangat merah putih,” sambung mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya ini.(adv/cn02)



