Cakrawala SurabayaIndeks

Soal Pasar Turi, Hakim Putuskan Gugatan Pemkot Surabaya Tidak Diterima

×

Soal Pasar Turi, Hakim Putuskan Gugatan Pemkot Surabaya Tidak Diterima

Sebarkan artikel ini

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan diajukan Pemkot Surabaya karena menilai PT GBP telah melakukan wanprestasi dalam pembangunan Pasar Turi. Dalam gugatannya, Pemkot Surabaya meminta agar majelis hakim memutus kontrak penggelolaan Pasar Turi yang dipegang PT GBP. (cn02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *