Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan diajukan Pemkot Surabaya karena menilai PT GBP telah melakukan wanprestasi dalam pembangunan Pasar Turi. Dalam gugatannya, Pemkot Surabaya meminta agar majelis hakim memutus kontrak penggelolaan Pasar Turi yang dipegang PT GBP. (cn02)
Beranda
Indeks
Cakrawala Politik&Pemerintahan
Cakrawala Surabaya
Soal Pasar Turi, Hakim Putuskan Gugatan Pemkot Surabaya Tidak Diterima
Soal Pasar Turi, Hakim Putuskan Gugatan Pemkot Surabaya Tidak Diterima
Redaksi Cakrawala3 min baca



