Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya kalah dalam perkara Pasar Turi. Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Girsang menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya terhadap pengelola Pasar Turi yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP) dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Selasa (21/03/2017).
Dalam amar putusannya, Hakim Mangapul menerima eksepsi (keberatan) yang diajukan termohon yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP) yang menyatakan gugatan yang dilayangkan Pemkot Surabaya kurang pihak. “Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujar hakim Mangapul
Dalam pertimbangannya, hakim Mangapul yang didampingi oleh dua hakim anggota yakni Dwi Winarko dan Dedi Fardiman berpendapat bahwa Pemkot Surabaya selaku penggugat seharusnya menyertakan PT Lucida Megah Sejahtera dan Centra Asia Investment dalam gugatannya. Pasalnya, saat itu PT GBP merupakan perusahaan joint operation dengan kedua perusahaan tersebut.
Atas putusan itu, PT GBP dan Pemkot Surabaya masih belum menyatakan akan mengambil langkah hukum. Kedua belah pihak pun mengaku akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pimpinannya untuk memutuskan mengambil upaya hukum banding atau tidak.












