Dipihak lain, Setijo Boesono, Ketua tim kuasa hukum Pemkot Surabaya mengatakan, apa yang diputuskan hakim merupakan kewenangan majelis hakim dalam memutus suatu perkara. Pihaknya juga membenarkan bahwa yang tanda tangan dalam perjanjian itu adalah perwakilan JO dan Pemkot Surabaya.
“Yang tanda tangan dalam perjanjian pihak JO diwakili PT GBP sebagai Lead form dengan Walikota (Pemkot Surabaya),” terangnya.
Meskipun nantinya Pemkot Surabaya mengajukan gugatan baru lagi, menurut Setijo hal itu akan percuma saja.
“Katakanlah seandainya kita ulangi ajukan gugatan baru lagi dengan menggugat tiga tergugat (PT GBP, PT Lucida Megah, dan Centra Asia Investment), maka bukan tidak mungkin akan dieksepsi lagi dan akan di-NO (diputus gugatan tidak dapat diterima) lagi,” katanya.



