Berita lainnya : Tim Pemenangan Eri Armuji Temukan Dua Masalah Serius Saat Gelar Rapat Persiapan Penetapan Paslon Di KPU
Sementara itu terkait polemik salah satu calon yang positif Covid-19, Nur Syamsi menjelaskan itu bukan wewenang KPU. Menurut Nur Syamsi, memang ada syarat ketika melakukan pendaftaran harus menyerahkan hasil swab tes negatif.
Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh rumah sakit yang ditunjuk KPU, sebagai salah satu tahapan pencalonan.
“Saat itu pihak rumah sakit menerapkan standart protokol sendiri dengan meminta bapaslon MA-Mujiaman menunda pemeriksaan karena terindikasi Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri. Lalu melakukan swab tes tanggal 17 September. Selang beberapa hari kemudian pihak rumah sakit meminta kami menghadirkan bapaslon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan,” terangnya.












