“Untuk dua titik ini (Jalan Prof. Dr. Moestopo) sudah ditutup sendiri oleh pemiliknya. Tapi kami tetap menyegel dengan menempelkan stiker pelanggaran,”katanya.
Hanya saja, dia menyayangkan sikap pemilik minimarket ketika Satpol PP memanggilnya beberapa waktu lalu. Saat itu, pemilik toko swalayan sama sekali tidak merespons.
Selain menempel stiker pelanggaran, Satpol PP juga membuat BAP bahwa dua toko di kawasan Jalan Prof. Dr. Moestopo sudah tutup dengan sendirinya.(hdi/cn02)












