Senada dengan Dedy Yon, Muhammad Jumadi menganggap layanan” Kembang Desa” menjadi nilai tambah bagi perangkat Kelurahan dan Kecamatan dalam memberi informasi hukum ke masyarakat. Sehingga menurutnya jangan sampai ada informasi hukum yang dibutuhkan masyarakat sulit diakses. Dirinya bahkan langsung mengintruksikan agar seluruh perangkat Kelurahan maupun Kecamatan untuk belajar dan menggunakan aplikasi layanan masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tegal Djoni Witanto, menyampaikan bahwa aplikasi “Kembang Desa” ini merupakan komitmen Pengadilan Tinggi Jawa Tengah untuk melakukan gerakan reformasi birokrasi menuju wilayah bebas korupsi dan birokrasi yang bersih melayani.
Tujuan layanan “Kembang Desa” yakni pemudah akses mendapatkan layanam hukum melalui agen yang ada di Kelurahan. “Bantuan atau layanan hukum akan dilayani di tingkat kelurahan sebelum ke kantor pengadilan,” terangnya.












