Sebelumnya, kabar tentang santunan ini disampaikan Reni Astuti Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi PKS, bahwa sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial RI Nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat COVID-19, keluarga pasien covid-19 yang meninggal dunia seharusnya mendapatkan santunan sebesar Rp. 15 juta. (adv)
Komisi D DPRD Berharap Mekanisme Pengajuan Santunan Kematian Tersosialisasikan dengan Baik












