Ia menjelaskan, bahwa siapapun yang menghambat ataupun menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta sesuai pasal 18 tentang pers.
Hendri menambahkan, dengan kebebasan pers yang dijamin UU akan memunculkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab sehingga masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah. “Pada dasarnya kebebasan pers bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, yang memungkinkan media massa untuk menyampaikan informasi yang akurat sehingga, memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi itu,” kata dia.
Terpisah Ardy Yoehaba, jurnalis biro SCTV-Indosiar mengatakan, sebelum terjadi pemukulan, kamera miliknya dirampas oleh Ketua panitia yang belakangan di ketahui bernama Juanda Basri. Atas tindakan pemukulan yang dialami tersebut, ardi mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan. Sementara untuk kamera yang biasa digunakan untuk bekerja, akhirnya dikembalikan setelah 30 menit melakukan negosiasi. Namun baterai kamera miliknya hingga saat ini belum di kembalikan.



