Cakrawala KeadilanIndeks

Penjelasan Badan POM Terkait Peredaran Permen Dot

×

Penjelasan Badan POM Terkait Peredaran Permen Dot

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota Surabaya melalui seluruh jajaran kelurahan, kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia terhadap permen yang berbentuk dot bayi dengan merek “Penguin Brand” di sejumlah sekolah dan pasar.

“Berdasarkan data pendaftaran produk pangan di Badan POM, permen Penguin Brand terdaftar sebagai produk pangan impor dari China. Nomor izin edar permen Penguin Brand BPOM RI ML 224409003077 berlaku sampai tahun 2018,” demikian penjelasan Kepala Badan POM, Penny K. Lukito di sela-sela Musyawarah Nasional Pengawasan Obat dan Makanan tahun 2017 sebagaimana dilansir situs resmi POM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *