Cakrawala JatimCakrawala KeadilanCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Soal Terminal Joyoboyo Dan Bratang Wawali Berbeda dengan Wali Kota

×

Soal Terminal Joyoboyo Dan Bratang Wawali Berbeda dengan Wali Kota

Sebarkan artikel ini

Hanya, dia mengakui bahwa hal itu (masuk ke dalam terminal) tidak wajib. Mereka angkot yang tidak ingin masuk dan hanya sekadar lewat juga tidak masalah.

“Pokoknya kalau masuk ya bayar. Ada retribusi parkir Rp500 setiap kali masuk terminal. Retribusi itu kami bayarkan ke petugas pos jaga dari Dinas Perhubungan. Ada pos penjagaan di sana. Itu berlaku sampai hari ini,”aku pria 50 tahun asal Wonocolo ini.

Samian menyampaikan, pihaknya tidak mempersoalkan siapapun yang akan mengelola terminal tersebut. Apakah Pemkot Surabaya, ataupun Pemprov Jatim.

Baginya yang utama adalah terminal tetap ramai, dan sopir seperti dirinya tetap bisa mengais rizki dengan nyaman.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyuderajat juga menyampaikan bahwa status terminal Joyoboyo adalah tipe B.

Kendati demikian sudah ada rencana dari Pemkot Surabaya untuk mengubah konsep terminal tersebut, dengan hanya melayani trayek dalam kota.

“Mulanya memang tipe B. Tetapi, fungsinya hanya dalam kota,”tuturnya.

Atas dasar itu pula Pemprov Jatim berkeinginan mengambil alih kewenangan terminal tersebut. Sebagaimana Undang-undang No.24/2014 tentang pemerintah daerah, bahwa terminal dengan tipe B kewenangannya akan beralih ke provinsi. Tidak lagi berada di kabupaten/kota.(hdi/cn02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *