Surabaya, cakrawalanews.co – Keinginan untuk mengevaluasi fungsi pemerintah terkait pembentukan tim pengawas bagi buruh, disuarakan oleh Serikat Pekerja Serikat Buruh (SPSB).
Koordinator SPSB se-Surabaya, Dendy Prayitno mengatakan, dalam peringatan hari pekerja Indonesia ini pihaknya ingin mengevaluasi fungsi pemerintah terkait pembentukan tim pengawas bagi kawan-kawan buruh.
Dimana menurutnya, fungsi tim pengawas untuk melindungi buruh yang mengalami kesengsaraan atau perbudakan dari pengusaha dan melindungi dari segala macam bentuk pelanggaran-pelanggaran yang bakal dilakukan pemberi kerja terhadap buruh.
“Hal ini menjadi tuntutan utama yang disuarakan oleh buruh, sebab bentuk pengawasan yang sudah dilimpahkan ke pemprov membuat banyak pekerja tidak mendapatkan penyelesaian kasus pelanggaran dari pemberi kerja. Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang tenaga kerja, buruh diperbolehkan mengurus pelanggaran tenaga kerja untuk dilaporkan ke jajaran kepolisian berdasarkan jenis kasus pelanggarannya. Oleh karena itu dirinya berharap pemerintah segera menindaklanjuti dan membentuk tim pengawas supaya nasib para buruh lebih sejahtera ke depannya,” papar Dendi.












