Surabaya. Cakrawalanews.co – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Jawa Timur menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jawa Timur (PT Jamkrida Jatim Perseroda) layak disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ke depan, Pemprov Jatim berkomitmen melakukan tambahan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar. Namun realisasi penyertaan modal tahap berikutnya tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta kinerja operasional dan keuangan PT Jamkrida Jatim,” ujar Juru Bicara Komisi C DPRD Jawa Timur, Hermin, pada rapat paripurna di Surabaya, Senin.
Dalam Raperda tersebut, modal dasar PT Jamkrida Jatim Perseroda ditetapkan sebesar Rp600 miliar.
Sementara total penyertaan modal yang telah disetor Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga saat ini mencapai Rp179,5 miliar.











