Komisi C juga menegaskan bahwa sebelum penyertaan modal dilakukan, pemerintah daerah wajib melaksanakan analisis kelayakan, analisis portofolio, dan analisis risiko, serta memastikan tersusunnya rencana bisnis perusahaan secara komprehensif.
Langkah tersebut dinilai penting agar setiap investasi daerah berdasarkan kajian objektif dan prinsip kehati-hatian, sehingga dana publik yang dialokasikan mampu memberikan nilai tambah ekonomi maupun sosial.
Dalam aspek pengelolaan dan pertanggungjawaban, seluruh pelaksanaan penyertaan modal wajib mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara pengawasan terhadap pengelolaan penyertaan modal menjadi kewenangan Gubernur Jawa Timur yang dapat dilimpahkan kepada perangkat daerah terkait.











