AdvertorialDPRD JatimIndeksPilihan Redaksi

Komisi C DPRD Jatim setujui Raperda Penyertaan Modal Jamkrida Rp100 miliar

×

Komisi C DPRD Jatim setujui Raperda Penyertaan Modal Jamkrida Rp100 miliar

Sebarkan artikel ini
5222026212646
5222026212646

Komisi C menilai pengawasan berkala diperlukan untuk memastikan kesehatan BUMD, efektivitas pemanfaatan modal, serta peningkatan kinerja perusahaan.

Adapun dividen yang diperoleh dari penyertaan modal tersebut nantinya akan menjadi hak Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetorkan ke kas umum daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut telah mengacu pada regulasi yang berlaku, salah satunya Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa penyertaan modal daerah wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah.

Hermin menyebut penyertaan modal kepada PT Jamkrida Jatim memiliki urgensi untuk memperkuat kapasitas keuangan perusahaan daerah tersebut agar mampu memperluas akses pembiayaan produktif bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *