Melalui perda ini, pihaknya ingin nantinya masyarakat miskin difasilitasi hunian yang layak. Bisa berupa rumah susun (rusun) atau rumah sederhana, seperti perumnas.
“Menurut saya, harusnya sekitar 30 persen yang bisa diperuntukkan bagi masyarakat,” kata politisi Partai Hanura ini.
Dia mengakui, penataan hunian bagi masyarakat menengah ke bawah di lingkungan yang harga tanahnya tinggi, memang memiliki kesulitan tersendiri.
Tapi, tambah dia, pengembang tetap mempunyai kewajiban untuk menyiapkan hunian bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“Kalau harga jual di sekitar kawasan itu mahal, kan bisa dibangun di tempat lain,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mendukung adanya aturan yang mewajibkan pengembang menyediakan rumah bagi masyarakat menengah ke bawah.



