“Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang berpotensi menimbulkan transmisi baru Covid-19, maka bisa segera kita berikan peringatan dan dievaluasi kembali komitmen para pihak yang terlibat di dalamnya. Tapi, jika cara persuasif ini tidak efektif, sehingga pelanggaran protokol kesehatan tetap saja terjadi, maka tidak tertutup kemungkinan Guci kita tutup kembali,” kata Umi.
Penutupan kawasan wisata Guci di masa pandemi ini, baik secara keseluruhan maupun sebagian juga bisa dilakukan mana kala muncul klaster baru Covid-19. Kendati demikian, agar hal tersebut tidak terjadi, Umi minta pembersihan tempat wisata secara berkala rutin dilakukan, termasuk disinfeksi area publik yang digunakan bersama dan pengawasan ekstra di lokasi favorit pengunjung dan lokasi foto.
Sementara itu, dari hasil pengamatannya selama proses simulasi berlangsung, Umi merasa pihak pengelola objek wisata Guci belum sepenuhnya siap dengan sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan protokol kesehatan. Pada saat itu juga, Umi pun minta Suharinto beserta staf pengelola objek wisata guci lainnya agar segera mencukupi kekurangan tersebut jika menghendaki objek wisata Guci dibuka besok, hari Minggu (05/07/2020).
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal Hendadi Setiadji mengatakan, ia bersama timnya dari Puskesmas setempat akan memantau proses pembukaan tahap satu ini. “Kami bersama sejumlah pihak mendapat amanat dari ibu bupati untuk menilai penerapan protokol kesehatan disini selama dua minggu ke depan. Untuk itu, akan kami tempatkan Satgas khusus untuk bekerja memantau disamping menjalin koordinasi dan komunikasi dengan gugus tugas Covid-19 desa setempat,” katanya.
Hendadi menegaskan, pembukaan di fase awal ini, selain hanya membatasi warga Kabupaten Tegal saja yang boleh masuk, pihaknya melarang balita, lansia di atas usia 55 tahun dan orang yang memiliki penyakit komorbid untuk masuk ke Guci. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum.













