Jika penerima bantuan tidak mempunyai ahli waris, maka dapat diberikan kepada penerima pengganti sesuai kretaria dengan didukung berita acara penggantian penerima. Adapun untuk penambahan KPM baru, mekanismenya harus diawali dari usulan pemerintah desa diteruskan ke Dinsos Kab. Tegal.
Untuk penyerahan Bansos Pangan dari APBD 1 Provinsi Jawa Tengah menurut Kades M.Zaenudin secara simbolis se Kabupaten Tegal telah dilakukan Bupati Tegal yang diwakili Staf Ahli Bupati Agus Subagyao pada Selasa 9 Juni 2020 lalu di Desa Penusupan Kec. Pangkah. ” Hari ini penyaluran Bansos Pangan yang bersumber dari ABPD 1 Provinsi Jawa Tengah dilakukan di Desa Kedungjati. Dan Alhamdulillah semua berjalan tertib, aman dan lancar” pungkas M. Zaenudin. ( H. Kartomo)



