Wabup menambahkan, dengan zona kuning saat ini, masyarakat diperbolehkan beraktifitas di luar rumah di sektor perdagangan/ bisnis yang menggerakan perekonomian. Seperti : pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, Department Store), rumah makan/ warung makan, kafe, toko obat farmasi dan alat kesehatan. “Semua itu boleh dibuka namun tetap menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dan pengawasan serta evaluasi secara menyeluruh dan berkelanjutan” harap Wabup.
Dikatakan , untuk sektor pendidikan dan wisata boleh dibuka kalau sudah zona hijau. ”Jadi saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan baru melakukan persiapan simulasi untuk SD-SMP secara acak menuju transisi yang lebih produktif.”
Pada kesempatan itu Kepala Dinas Kesehatan dr. Hendadi Setiadji mengatakan upaya yang telah dilakukan oleh dinas kesehatan diantaranya mengundang Perangkat Daerah terkait dan semua manager swalayan yang ada di Kab Tegal untuk segera melaksanakan protokol kesehatan. Serta memberikan banner informasi tentang covid 19 dan informasi penanganan kegawatdaruratan dengan call canter PSC 119..
Dinkes juga melakukan pemantauan keamanan pangan sekaligus pemantauan kepatuhan terhadap protokol kesehatan yang telah dilakukan pada bulan Ramadhan lalu. Kemudian melakukan sampling rapid test di semua swalayan dengan hasil tidak ada yang reaktif. Menurutnya, tantangan dalam persiapan new normal atau aman dan produktif adalah kesadaran masyarakat memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan aga jarak masih kurang. “Pengelol swalayan juga belum sepenuhnya menjadikan protokol kesehatan sebagai upaya promosi barang dagangannya”, ujar Hendadi.












