Dibagian lain Hendardi berharap, semua karyawan mengenakan masker dengan baik dan benar. Dan semua swalayan dapat memperketat kedisiplinan karyawan serta pergunjung untuk mematuhi protokol kesehatan. “Pihak managemen swalayan harus juga memahami bahwa protokol kesehatan sebagai upaya melindungi karyawan dan pelangganya dari covit 19 dan penyakit lainnya“, tesannya.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Suspriyanti, mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan kegiatan sosialisasi secara tertulis dan sosialisasi secara langsung datang ke semua swalayan agar pengelola melaksanakan protokol kesehatan sesuai suratnya nomor 030/22/930/2020 tertanggal 26 maret 2020 perihal upaya pencegahan Covid-19 dan surat Bupati Tegal nomor: 317/1805/2020 tanggal 22 April 2020 Perihal pengaturan jam operasional bagi pasar rakyat, pasar modern, minimarket.
” Pemantauan pelaksanaan jam operasional dan protokol kesehatan, ketersediaan bahan pokok di toko modern, minimarket atau super market terus dilakukan secara berkala oleh jajarannya ” ujarnya. (Diskominfo/Dasuki).












