Sayangnya, Pergub tersebut masih belum bisa menjawab permasalahan data di Jawa Timur. “Pergub Jatim No. 68/2018 yang sudah hampir 3 tahun pelaksanaannya
diuji pada saat pandemi covid 19. Kenyataannya, regulasi ini belum bisa menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Sehingga, Firdaus juga menilai pentingnya penguatan Pergub melalui Perda. Selain karena covid-19, pembentukan Perda ini juga berbarengan dengan revisi Perda No. 11/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang kini tengah berjalan di DPRD Jatim.
“Pergub masih bersifat teknis dan terbatas sehingga, perlu ditingkatkan menjadi Perda. Nantinya, Data ini bisa jadi rujukan semua stake holder dalam melaksanakan langkah pembangunan secara transparan, terukur dan prediktabel,” kata mantan Ketua Komisi B DPRD Jatim ini.
“Perda tersebut juga akan sekaligus mengantisipasi potensi kesemrawutan data dengan lebih siap, transparan, dan bertanggungjawab,” katanya.
Selain itu, Perda ini juga menjadi acuan semua sektor untuk menguatkan fungsi koordinasi. “Tiap instansi harus saling melengkapi, bukan data yang tumpang tindih apalagi bertentangan satu sama lain,” katanya.



