Lantas bagaimana cara pengawasannya? BKD mewajibkan setiap ASN yang berada di lingkungan Pemprov Jatim mengirimkan lokasi update ke masing-masing pimpinan. Selanjutnya pimpinan di dinas atau UPT nanti yang menyerahkan laporannya ke BKD Jatim.
“Mekanisme, kalau puasa ini (wajib share location atau mengirim lokasi terkini) pukul 08.00 dan pukul 16.00, itu yang dikirim share location secara live,” ungkapnya.
Kewajiban mengirimkan lokasi keberadaan terkini, dimulai sejak tanggal 21-28 Mei 2020. Seluruh ASN harus membuktikan bahwa tidak mudik dan tetap berada di kota tempat bertugas dengan mengirimkan share location.












