Surabaya. Cakrawalanews.co – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN). Sanksi mulai peringatan, hingga penurunan pangkat bakal diberikan bagi ASN yang nekat melakukan mudik saat Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Ada hukuman atau punishment yang lumayan (kategori sedang). Kalau terbukti, penuranan pangkat dan kenaikan pangkat ditunda satu tahun,” ujar Kepala BKD Jatim Nur Kholis, Jumat (22/5).













