Sementara itu, Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto menilai, ada kesalahan lokasi dalam sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya.
Menurut politisi asal partai demokrat ini, ada kesalahan sumber informasi yang diterima BPN.
“Salah satu sumber BPN ya buku kretek yang ada di kelurahan. Saya menduga ada kesalahan sumber informasi,” ujar Herlina.
Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono juga menambahkan pengembang tidak memiliki hak atas tanah di persulit 32 dan 33.
“Karena baik Pondok Permata Estate maupun Abdul Fatah tidak memiliki hak atas tanah tersebut” tambahnya.
Untuk melihat fakta sebenarnya di lapangan, Adi Sutarwijono mengajak komisinya menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi. Termasuk mengajak BPN dan perwakilan dari Pemkot Surabaya.











