Surabaya, Cakrawalanews.co – Fakta baru soal sengketa lahan antara warga perumahan Semolowaru Indah II RW XI dengan Abdul Fatah.
Fakta tersebut diungkapkan Lurah Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Suwarti, terkait sengketa lahan seluas 3.521 m2 di Perumahan Semolowaru Indah II RW XI saat rapat dengar di ruang Komisi A DPRD Surabaya yang juga dihadiri oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut Suwarti menuturkan, berdasarkan data di kelurahan lahan tersebut yang merupakan persil 542 tercatat atas nama Ibu Astiyah atau Ibu Joko. Itu sesuai peta terawangan yang ada di kelurahan.
“Di buku C kami masih berupa petok D atas nama Ibu Astiyah,” ujar Suwarti, Senin (16/02).
Suwarti menjelaskan, lahan HGB 358 persil 32 dan 33 terletak di sebelah selatan Jalan Semolowaru. Sedangkan sertifikat 542 diatas persil 29 terletak di sebelah utara Jalan Semolowaru.
“Di buku kami pun persil 542 masih atas nama Bu Joko. Bahkan yang menghibahkan tanah untuk masjid juga Ibu Joko. Masjid masih satu lokasi,” jelas perempuan berjilbab ini.












