Sedangkan disampaikan pemateri, Kepala Puskesmas Wanasari dr. Rofiqoh, bahwa jenazah covid-19 tidak menular asalkan penanganannya mulai dari proses memandikan, mengafani, hingga menguburkan, dilakukan sesuai dengan prosedur atau protokol khusus.
Bagi para petugas yang menangani jenazah covid-19, wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap seperti sarung tangan, masker, dan pelindung mata. Bagian mata, hidung, mulut, telinga dan luka, ditutup dengan plerter plastik. Prosesi pemakaman juga diatur agar keluarga tetap menjaga jarak dengan jenazah.
Menurut WHO jika seseorang meninggal karena terinfeksi covid-19, paru-paru dan organ tubuh lainnya masih mungkin mengandung virus hidup yang dapat bertahan hidup di permukaan hingga sembilan hari. Virus corona ini mampu bertahan hidup di beberapa permukaan benda seperti kayu, aluminium, kain, dan benda lainnya.
“Apabila protokol pemulasaran dan pemakaman jenazah covid-19 dilakukan dengan baik dan benar, maka jenazah tidak akan menularkan virus kepada orang yang masih hidup. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, dan tali untuk menurunkan peti jenazah juga dikubur bersama jenazah,” tegas dr. Rofiqoh. (Aan/Dasuki)



