Berkenaan dengan polemik seputar pengadaan masker kain ini, Hendadi selaku pengguna anggaran menjelaskan, penyediaan masker kain oleh penyedia barang didasarkan atas dasar surat pemesanan. Sehingga tercukupinya kuota tersebut juga atas dasar surat pemesanan yang telah dikeluarkan pejabat pembuat komitmen (PPK) merangkap pejabat pengadaan. Adapun pihak yang ditunjuk awalnya adalah para pengusaha UMKM karena pihaknya berpandangan, di tengah situasi seperti ini keberpihakan pada pelaku usaha sangat diperlukan, termasuk mereka dari komunitas penyandang disabilitas.
Selain menetapkan spesifikasi teknis masker kain yang dibutuhkan, harga masker kain ini pun telah disepakati sesuai kaidah kewajaran bersama para pelaku UMKM. Masker kain dua lapis dengan bahan katun atau setara katun minyak sudah dalam bentuk packing plastik harganya Rp7.475 per lembar, termasuk PPN dan PPh. Sementara untuk masker kain dua lapis dengan bahan oxford sudah dalam bentuk packing plastik harganya Rp8.625 per lembar, termasuk PPN dan PPh. “Pemesanan awal kami dari 16 UMKM yang ditunjuk, baru terkumpul sekitar 300 ribu lembar kain”, katanya.
Dari proses pengadaan tahap pertama ini pihaknya pun mengevaluasi kebutuhan masker yang dinilainya sudah sangat mendesak, sehingga di tahap kedua, pihaknya memberikan tenggat waktu penyerahan barang hingga Kamis, 30 April 2020 mendatang. “Beberapa UMKM memang kemudian kita berikan lagi surat pemesanan dan ini yang akan kita akomodir pembayarannya setelah barang diterima dan dihitung bersama. Namun karena kita juga perlu cepat, maka PPK pun juga menunjuk penyedia barang lain yang diperkirakan mampu memproduksi masker kain dalam kuantitas besar sesuai batas waktu yang telah ditetapkan”, urainya.



