“Proyeksi atas pendapatan pasti turun. Dari pajak dan retribusi, turun. Pemkot Surabaya yang bisa menerangkan estimasi di saat pendemi Covid-19,” kata Adi.
Pemerintah pusat telah memberi payung hukum bagi kepala daerah, untuk melakukan penggeseran dan perubahan kegiatan-kegiatan. Difokuskan penanganan Covid-19.
Kata Adi, saat ini praktis salah satu persoalan penting bagi masyarakat adalah melambannya kegiatan ekonomi. Bahkan beberapa sektor berhenti. PHK karyawan, tenaga kerja harian dan serabutan menjadi tidak punya penghasilan.
“Maka, APBD juga menjadi instrumen untuk menciptakan jaring-jaring pengaman sosial, salah satunya menciptakan lapangan kerja. Tentu dengan memperhatikan kemampuan keuangan Pemkot Surabaya,” kata Adi.



