Senanada dengan Adi Sutarwijono, anggota Komisi A lainnya, Lutfiah berharap pemerintah kota konsisten dalam melaksanakan aturan.
Di perwali disebutkan larangan anggota parpol menjadi pengurus RT, RW dan LPMK, namun di sisi lain, justru membiarkan kepengurusan RT, RW dan LKMK hingga tiga periode.
“Jujur, kemarin yang bantu saya (di Pileg) RT, RW dan LKMK sekelurahan,” kata Politisi Partai Gerindra
Sementara itu, Ketua Komisi A Herlina Harsono Nyoto mengatakan, Raperda RT, RW dan LPMK sebenarnya pernah diajukan pemerintah kota Tahun 2014, namun akhirnya ditolak oleh kalangan DPRD.
Meski sebagai anggota parpol sejatinya mempunyai hak yang sama menjadi pengurus RT, RW dan LPMK, namun Ia tak mempermasalahkan jika aturan tersebut tetap diberlakukan.
Hanya saja, politisi Partai Demokrat ini beharap, Pansus Raperda RT, RW dan LPMK melakukan konsultasi ke pemerintah pusat guna mencari penyelesaianya.












