“Kalau (pembahasan) ini menemui jalan buntu, kembali ke pemerintah pusat saja,” sarannya
Menanggapi komentar kalangan dewan, Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengakui, penyusunan raperda berlandaskan pada Permendagri 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.
Pasalnya, ia yakin Permendagri tersebut dibuat dengan berbagai pertimbangan. Alasan lain, apabila tak mengacu aturan diatasnya, maka Raperda yang dibuat akan dikoreksi.
“Jika tak mengacu aturan di atas, maka akan ada koreksi. Untuk itu, acuan kita Permendagri itu,”katanya
Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Sukardi yang diundang dalam rapat Pansus Raperda RT, RW dan LPMK menyatakan, tak kesepakatannya adanya larangan itu. Ia justru mempertanyakan alasan kuat yang melandasinya.
“Jika yang dilarang pengurus (Parpol) saya setuju, karena dikhawatirkan akan menyalahgunakan kekuasaannya,” pungkasnya.(hdi/cn03)



