Surabaya, cakrawalanews.co – Pembahasan mengenai Raperda RT, RW dan LPMK di Komisi A DPRD Surabaya berlangsung alot. Sebagian kalangan dewan mendesak aturan terkait larangan bagi anggota partai politik menjabat di kepengurusan RT, RW dan LPMK sesuai dengan Permendagri 5 tahun 2007 dihilangkan. Pasalnya, aturan tersebut tak seseuai dengan undang –undang Hak asasi anusia (HAM).
Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, mengatakan larangan yang mengacu pada Permendagri tersebut berbenturan dengan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Ia menilai, pencantuman larangan tersebut dalam Perwali 38 Tahun 2016 dan Raperda RT. RW dan LPMK menunjukkan adanya phobia pada parpol. Padahal di beberapa daerah lain, justru aturan tersebut justru dihilangkan.
“Di Tangerang dan Jakarta, syarat larangan bagi anggota dirubah menjadi pengurus saja yang gak boleh,” tuturnya. Jumat (23/12).
Menurut Adi, yang semestinya yang diatur adalah larangan bagi pengurus RT, RW dan LPMK untuk tidak boleh melakukan kegiatan politik.
“Karena selama ini, meski Permendagri masih berlaku, tapi tak menjamin pengurus (RT, RW, LPMK) bersih, banyak yang jadi partisan di Pilkada maupun Pileg,” ungkap Politisi PDIP.











