Surabaya, cakrawalanews.co – Terkait banyaknya tenaga kerja asing (TKA) khusunya dari Tiongkok yang masuk ke tanah air mendapat tanggapan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya.
Ketua Kadin Surabaya, Jamhadi menegaskan, bahwa ada ketentuan bagi tenaga kerja asing di Jatim. Salah satunya, PT atau penanaman modal asing (PMA) yang bisa TKA mendatangkan harus membayar USD 100 per kapita per bulan.
“Itu ketentuan yang ada di Jatim, bagi perusahaan yang ingin mendatangkan TKA,” ujar Jamhadi, Kamis (22/12).
Sementara bagi TKA mereka harus mengikuti ketentuan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pihak imigrasi.











