Kemudian Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk terus melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Hal ini guna mencegah penyebaran virus yang mematikan tersebut.
“Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tulis Tjhajo Kumolo.
“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” tambahnya melengkapi.(cn01)



