
cakrawalanews.co, jakarta – Kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (Work From Home) akan diperpanjang oleh Pemerintah Pusat hingga 21 April 2020 mendatang.
Langkah ini diambil lantaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia.
Perpanjangan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.



