“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo yang dikutip dari RRI, Senin (30/3/2020).
Baca Juga >> Kandungan Disinfektan di Bilik Sterilisasi dipastikan Aman
Selain perubahan terkait masa pelaksanaan WFH, di dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Yakni, para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan beberapa hal.
Berikut daftarnya:
1. Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.
2. Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.



