Berita UtamaCakrawala KeadilanCakrawala SurabayaIndeks

Pemkot Masih Pertanyakan Soal Putusan Tanggung Renteng Ganti Rugi Ke MA

×

Pemkot Masih Pertanyakan Soal Putusan Tanggung Renteng Ganti Rugi Ke MA

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalanews.co  – Dalam rapat dengar pendapat terkait segketa lahan berupa jalan di kawasan Villa Bukit Mas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, mengaku bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) .

Pemkot menilai, Meskipun dalam amar putusan Mahkamah Agung RI Nomor 684 PK/Pdt/2012 Pemkot dan PT. Inti Insan Lestari, diharuskan ikut membayar tanggung renteng sebesar Rp. 3.835.065.000 kepada Linda Handayani Nyoto selaku pemilik lahan tersebut masih tidak jelas tentang tanggung renteng tersebut.

Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Ignasius Hotlan menyebut putusan yang telah dikeluarkan MA tidak jelas. Meskipun pihaknya sangat menghargai putusan tersebut.

“Kita telah meminta penjelasan ke MA. Karena menurut kita lahan tersebut merupakan fasum yang harus diserahkan,” ujar Ignasius Hotlan, Rabu (21/12).

Hotlan mengungkapkan, pihaknya memiliki bukti berita acara serah terima aset yang tersimpan di Sistem Informasi Management Barang Daerah (Simbada). Sedangkan untuk bukti sertifikat, Hotlan mengaku tidak mengetahui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *